Team Lawyer PBH LIDIK KRIMSUS RI Penuhi Undangan Polres Temanggung Untuk Gelar Perkara.

Temanggung – Pada tanggal 27 Mei 2024 Team Lawyer Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) yang diketuai oleh NURJANAH, SH.MH ; DR (CAND) HERMAWAN NAULAH, ST.SH.MH.C.Me.; WENDELINUS WHENDY MIEKOLAS,SH., dan AMATUS CAHYANA WAHYU WIBOWO, SH. hadir ke Polres Temanggung untuk memenuhi undangan Gelar Perkara.

Pada pukul 10.30 wib dari Polres Temanggung perkara No.B/312/V/Res.1.6/2014/Reskrim kepada Sutarmi dan Sutrisno sebagai orang tua Alm Muhammad Nur Ferdiansyah yang beralamatkan di Jl. Lingkungan Ngempon RT.004, RW.001, Desa Ngempon, Kec. Bergas, Kab. Semarang, Jawa Tengah yang telah mengadukan dan melaporkan Pimpinan Ponpes Kyai Afif Masykur atas kelalaian santrinya dengan membiarkan penganiayaan dan pengeroyokan 8 santri sampai meninggal kepada korban tanpa ada yang melerai dan pengurus ponpes seolah-olah menyembunyikan peristiwa yang sebenarnya ke Polres Temanggung Kab. Temanggung, kejadian di Ponpes Sirojurrokhim beralamatkan di Dusun Ngepoh RT.001, RW.005, Desa Klepu l, Kec. Pringsurat, Kab. Temanggung, Jawa Tengah.

Aduannya ditangani Unit II dipimpin IPDA Siget Prahmono, SH.MH. bagian Tipikor, akan tetapi gelar perkara yang sudah diadukanya sejak tanggal 20 September 2023 baru ditindaklanjuti yang dihadiri dari pihak pimpinan pondok Kyai Afif Masykur dengan lawyer, dari pihak korban Sutrisno dan Sutarmi juga dengan kuasa hukumnya, dari Polres Temanggung dipimpin oleh OPS Reskrim, Unit I, Unit II, Unit IV ( PPA ), Propam, dan Siwas.

Dr. (C) Hermawan Naulah, ST., SH., MH., C (Me) selaku kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa, “Undangan untuk klien adalah gelar perkara, akan tetapi faktanya dalam ruangan sudah ada layar monitor dengan judul “…PENGHENTIAN PERKARA “………., tentu saja kami sebagai lawyer klien dari pihak korban sangat terkejut dan dalam hati bertanya aneh dan diduga penuh dengan rekayasa”, ungkap kuasa hukum korban.

Seharusnya, lanjut Hermawan, jika undanganya gelar perkara ya harus gelar perkara betul, kalau begitu tidak usah ada gelar perkara, langsung bikin surat saja kepada klien kami bahwa aduannnya ditolak dengan alasan kurang bukti gitu saja selesai”, lanjutnya.

Kuasa hukum korban menegaskan, “kalau memang begitu, apa tujuannya, korban sudah lama menunggu dari bulan September tahun 2023 sampai sekarang, klien kami ingin mendapat keadilan dan pertanggungjawaban atas kelalaian yang dilakukan Ponpes Sirojurrokhim terhadap alm. Muhammad Nur Ferdiansyah yang terjadi didalam Ponpesnya”, tegasnya.

Dr. (C) Hermawan Naulah, ST., SH., MH.,C(Me) mengatakan, yang membuat klien dan team lawyernya sangat-sangat kecewa dari pihak pengadu hanya diberikan kesempatan pemaparan yaitu dasarnya Pimpinan Ponpes melanggar pasal 359 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP kemudian dijawab dari pihak Teradu kurang bukti dan dari pengadu tidak diberikan kesempatan menjelaskan apa saja yang menjadi unsur dan dasar kita mengadukan telah terjadi kelalaian Ponpes yang berakibat adanya korban mati.

“Jadi gelar perkara tanggal 27 Mei 2024 di Polres Temanggug terjadi adanya dugaan sudah diseting terlebih dahulu sehingga aduan pengadu tidak ditanggapi maupun tidak dijawab oleh Teradu (Prinsipal) maupun oleh Unit II sebagai yang menangani aduan klien kami”, terangnya.

“Seharusnya Polres Temanggung membela korban bukan mengaburkan aduan klien kami dan anehnya tanpa ada debat argumen dan memberi kesempatan pengadu (klien) tahu-tahu semua sudah membuat kesimpulan, dan yang hadir baik dari Unit I, Unit IV, Unit II, Propam, Siwas dan Kabag OPS Reskrim AKBP Suwondo, dan dengan santainya unit II mengatakan karena tidak terbukti kalau ada bukti akan dibuka lagi…. ini kan menyakitkan klien kami, seperti tidak menghargai dan empati kepada keluarga/ klien kami “, tambahnya.

Sudah jelas dan gamblang bukti ada yang meninggal dunia santrinya dan terjadi dalam ponpes Sirojorrakhim kog dibilang tidak ada bukti..ini , apalagi dari teradu mengakui waktu kejadian bu Nyai dan Pak Kyai lagi diluar negeri, ini membuktikan Polres Temanggung dalam bekerja diduga tidak profesional dan transparan apalagi unit yang menangani Unit II yang harusnya yang ditangani kasus Tipikor kog menangani kelalaian ponpes ……….ya tentu saja mencari enaknya saja dengan dihentikan aduan Klien kita sehingga tugas mereka selesai……………….dan pernah mengeluh dari unit II seperti males menangani aduan klien kami…ada apakah ini …???

Apalagi dari Polres Temanggung dalam kasus klien kami ada saksi ahli yang seharusnya datang ternyata tidak dihadirkan sehingga apa yang diharapkan Pengadu dapat hasil yang jelas dalam perkara ini tidak mendapat penjelasan yang jelas dan akurat

Bagi pengadu bahwa pimpinan Ponpes Sirojurrokhim berdasar UU No.18 tahun 2019 tentang Pondok Pesantren, adanya dugaan pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 12 dan dapat dipidana dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP.( kelalaian )

“Tentu saja team lawyer dan klien akan melakukan upaya hukum lain agar hak-hak klien kami bisa mendapat keadilan bagi almarhum anaknya”, tegas Kuasa Hukum korban.

Kuasa Hukum korban menjelaskan kronoligi kejadian, adapun peristiwa itu pengeroyokan terjadi pada hari minggu, tgl 10 September 2023, dan baru jam 19.30 Ponpes datang kerumah pelapor menginfokan anaknya dirumah sakit, korban kelas VIII (3)SMP di ponpes Sirojurrokhim, Ponpes ada sekolah SMP dan SMA muridnya sekitar 500 lebih.

Awal mulanya Korban belajar di Ponpes info dari orang tuanya yang punya teman bu Nyai dan korban termasuk kelompok tahfidz, anaknya pendiam, dari keternagan kakak kelasnya sekarang sudah keluar korban sering dibuli dan diminta uang untuk jajan.

Dari keterangan ibunya korban untuk mondok di Sirojurrokhim dikenakan biaya Rp 450 rb per bulan untuk biaya sekolah dan makan , tiap 2 minggu ortunya datang untuk ngasih uang jajan Rp 250 rb, sampai Rp 400 rb, diberikan perlengkapan sabun, odol,makanan kesukaan korban karena anak ragil, ortunya sayang dan jika ditanya diam saja.

Sebelum tgl 3 September 2023 ibu korban membelikan jaket warna coklat dan teman sekamar ingin juga kemudaian nitip uang ke ibu korban untuk membelikan jaket dengan harga Rp 150 rb, dan tgl 3 September 2023 diberikan keteman satu kamar, tetapi ibu korban waktu menemui anaknya tgl 3 September 2023 waktu bicara dengan anaknya ada temannya yang naik turun dari tangga juga ada yang mondar mandir dekat ibu korban dan merasa curiga disamping itu juga anaknya gak berani menatap wajah ibu hanya menunduk dan ibunya tahu gigi anaknya seperti tidak terawat kemudian menanyakan apa odol dan sikat gigi habis bilang anaknya dipinjam teman padahal ibunya kalau datang bawa odol dan ibunya bilang ..nang kalau odol dipinjam boleh tapi kalau sikat gigi jangan. Kemudian ibu korban tanya telapuk kiri korban ada bekas luka dari benda tajam tapi korban ditanya jatuh sambil ketakutan jawabnya.
Pernah korban curhat lewat surat sudah tidak kerasan dipondok nanti SMA jangan mondok diponpes Sirujorokhim.

Pada tanggal 10 Sept 2023 jam 19.30, didatangi pengurus ponpes Sirojurrokhim, disaksikan RT.RW untuk ke rumah sakit Temanggung dan waktu ditanya untuk apa tidak dijawab, ternyata untuk keperluan otopsi dan visum maka perlu tanda tangan ortu korban. Kemudian ortu korban baru dijelaskan kalau anaknya yang bernama Muhammad Nur Ferdiansyah sudah keadaan meninggal dan dari pondok tidak menjelaskan / memberikan keterangan apa yang sebenarnya terjadi, dari versi pondok akibat berkelahi dan korban mimisan dan keluar busa dari mulut korban kemudian dibawa ke puskesmas terdekat krn minggu kemudian dibawa ke rumah sakit dan meninggal dalam perkjalanan, dokter melihat kejanggalan y/ luka yang tidak wajar atas kondisi dan penyebab kematian anaknya, dan ponpes bersikeras mau mengurus jenazah korban tapi pihak rumah sakit tidak mau dan harus orang tua korban, kemudian pihak rumah sakit melaporkan kejadian ke polisi.

Sore hari koordinasi harus visum dan otopsi untuk mengetahui penyebab kematian terjadi tgl 10 Sept 2023 jam 12.12 wib telah visum dan otopsi jenazah dibawa untuk dimakamkan.

Sampai di BAP orang tua korban tgl 20 Sept 2023 didampingi team PBH Lidik Krimsus RI belum menerima surat kematian dan hasil kematian apa penyebabnya dan masih menunggu.

Bahwa dari keterangan waktu di BAP 8 santri yang melakukan penganiyayaan tidak ditahan masih di ponpes Sirujorrakhim dengan alasan masih 15 tahun dan dari keluarga merasa tidak adil harusnya dititipkan di LP anak biar merasakan akibat perbuatan penganiayaan berakibat kematian oleh Muhammad Nur Ferdiansayah dengan luka memar seluruh tubuh dari ujung kaki sampai kepala, sampai biru lukanya dan mulutnya mengeluarkan busa ..sungguh kejam dan brutal yang faktanya justru korban dibuli krn anaknya pendiam dan penurut pernah kehilangan cincin dan barang-barang tapi korban diam dan itu kelihatan waktu ibunya korban seminggu sebelum kematian anaknya seperti takut dan kalau ditanya Cuma diam dan menggangguk saja.

Setelah kematian anaknya ibunya baru ngeh” (faham-red ) atas gerak-gerik korban yang tidak biasanya, akhirnya bpk Sutrisno ( bapaknya korban ) mengajukan pengaduan / laporan dengan diposkan terhadap Ponpes Sirojurrokhim atas kematian anaknya yang tidak wajar dan mengapa pihak Ponpes tidak memberikan penjelasanyang sebenarnya apa yang terjadi dan membiarkan kejadian tersebut dan seolah-olah ditutup-tutupi. Apalagi ponpes tersebut sekolahnya SLTPSLTP dan SMA yang begitu megah yang seolah-olah menggampangkan adanya peristiwa tersebut dengan membuat versi berbeda-beda yang merugikan korban.

Ortu korban meminta keadilan atas meninggalnya anaknya yang begitu tragis dan memilukan dan akhirnya dengan Putusan No. 4 Pid.Sus.Anak/2023/PN.Tmg dan sudah Inkracht sudah diputus hukuman 2 tahun 6 bulan di LP Anak Kutoarjo dan 3 santri dihukum 2 tahun di Ponpes Selamat Magelang.

“Sudah terbukti dari keputusan Pengadilan Negeri ke 8 santri sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang meyebabkan mati tetapi mengapa pimpinan Ponpes sebagai TKP tidak bisa diproses …ada apa ini ?….. ataukah ada dugaan ada atensinya ke Polres Temanggung sehingga aduan klien tidak diproses dan sekarang malah dihentikan”, pungkas Kuasa Hukum korban.

(Div.Hukum – red)

Related posts

Leave a Comment